Apabila sertifikat sedang ada catatan, solusi yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dimana dalam SKPT tersebut dicantumkan semua catatan yang ada di sertifikat, termasuk info mengenai orang yang memblokir dan permasalahannya. Umumnya notaris juga menerapkan perhitungan yang sama dengan penerapan har