Apabila sertifikat sedang ada catatan, solusi yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dimana dalam SKPT tersebut dicantumkan semua catatan yang ada di sertifikat, termasuk info mengenai orang yang memblokir dan permasalahannya.
Umumnya notaris juga menerapkan perhitungan yang sama dengan penerapan harga pada AJB yaitu prosentase dari nilai tanah dan bangunannya, yaitu one% dari nilai transaksi.
4. Apakah logis saya yg harus menanggung dan menambah dana lagi sementara telah disepakati semua biaya pengurusan sampai jadi sebelumnya
Permalink Thanks Pak… biaya balik nama itu ada tapi tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada standardisasinya ????
PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga proses jual beli yang membebankan PPh kepada pembeli, jika ada kesepakatan sebelumnya.
Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.
Biaya akta jual beli merupakan biaya jasa seorang Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dia bebas menentukan berapa biaya jasa yang dia tarik terhadap jasanya membuat akta jual beli.
Saya bertransaksi jual rumah saya menggunakan jasa notaris. Sekaligus saya minta tolong read more diurus pelepasan roya. Semua biaya sudah disepakati dan saya bayar lunas didepan
Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan itu, yaitu pembeli.
Untuk lebih mudahnya dalam proses jual beli, para pihak yang terlibat sebaiknya mempercayakan semua perhitungan dan proses-proses yang berkaitan kepada Notaris/PPAT setempat.
Hak atas tanah tersebut masih melekat pada pemilik lama sampai ditandatanganinya AJB dan diajukan balik nama ke kantor pertanahan.
Permalink Terimakasih banyak atas infonya, yang mau saya tanyakan apakah ada biaya pajak khusus untuk proses jual beli rumah atau di hitung bersamaan seperti pajak tanah dan bangunan? terimakasih…
Pembayaran PPh dilakukan di financial institution penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat.
Jika sudah terlanjur dibuat surat kuasa di bawah tangan untuk menguasakan penjualan tanah dan bangunan maka harus dibuat kembali kuasa untuk menjual dalam bentuk akta notaris.